Kode Etik Perseroan

Kode Etik Perseroan merupakan bagian dari penerapan GCG dan disusun berlandaskan pada filosofi dan visi Perseroan dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kode Etik ini menjelaskan standar perilaku yang diharapkan dari karyawan ketika berinteraksi dengan rekan kerja, mitra bisnis, pelanggan, dan konsumen. Kode Etik ini memandu Perseroan untuk menyeimbangkan antara kepentingannya, pemegang saham, karyawan, konsumen, mitra bisnis dan masyarakat umum.

Isi Kode Etik Perseroan
Kode Etik Perseroan terdiri dari 10 bagian, yaitu :

  1. Keselamatan Kerja
  2. Penggunaan Fasilitas, Peralatan dan Sumber Daya Teknologi Informasi Perseroan
  3. Kerahasiaan
  4. Hadiah
  5. Benturan Kepentingan
  6. Pelaporan Pelanggaran
  7. Kebijakan Grup Japfa Melawan Korupsi
  8. Disiplin
  9. Pemutusan Hubungan Kerja
  10. Administrasi Kebijakan

Kode etik ini berlaku untuk seluruh karyawan Perseroan. Ini merupakan standar dan kewajiban untuk seluruh karyawan ketika mereka bekerja mewakili Perseroan.

Kebijakan ini memastikan para karyawan saat mewakili Perseroan untuk bekerja secara profesional dan berkode etik sehingga dapat menjaga kepercayaan dan integeritas Perseroan terhadap para pemangku kepentingan.

Internalisasi dan Sosialisasi Kode Etik Perseroan
Pedoman dan arahan penerapan etika Perseroan disosialisasikan dan diinternalisasikan melalui semua jalur informasi internal yang ada secara berkala.

Sanksi dan Pelanggaran Kode Etik Perseroan
Pemberian sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Perseroan diterapkan dengan tujuan agar seluruh Kode Etik yang berlaku dapat dipahami dan dipatuhi dengan baik. Setiap kekhawatiran tentang adanya potensi pelanggaran Kode Etik harus segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti. Adapun sanksi yang diberikan atas pelanggaran yang terjadi disesuaikan menurut jenis dan tingkat pelanggaran yang terkait.

Jumlah Pelanggaran Kode Etik
Sepanjang tahun 2022 tidak terdapat kasus pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh karyawan Perseroan.

Sistem Pelaporan Pelanggaran
JAPFA Group memiliki JAPFALERT yang diyakini telah mengakomodir seluruh fungsi yang dibutuhkan Perseroan, sehingga Perseroan tidak perlu harus membangun sistem secara terpisah. Perseroan mendorong seluruh karyawan, stakeholder maupun masyarakat untuk melaporkan pelanggaran, dugaan pelanggaran Kode Etik ataupun perilaku ilegal lainnya. Beberapa saluran pelaporan tersedia untuk dapat digunakan dan laporan pun dapat dibuat secara anonim jika diinginkan. Perseroan menjamin bahwa semua laporan yang masuk akan ditangani dengan penuh kerahasiaan.

JAPFALERT
JAPFA memiliki kebijakan dan kerangka whistleblowing yang kuat yang telah disosialisasikan ke seluruh unit bisnis dalam bentuk poster JAPFALERT yang harus dipajang agar dapat dilihat oleh seluruh karyawan. Poster tersebut menjelaskan tentang situs web yang dapat diakses untuk mengajukan pengaduan (www.japfalert.com)

Sistem JAPFALERT memungkinkan pengirim untuk menjelaskan masalah/tuduhan dalam empat bahasa: Inggris, Bahasa Indonesia, Vietnam, dan Cina. Pemangku kepentingan/mitra bisnis JAPFA (mis. vendor dan pelanggan) juga dapat mengakses situs web dan mengajukan pengaduan.

Poster tersebut menyebutkan tentang jaminan dan komitmen JAPFA untuk melindungi identitas pelapor. Semua keluhan tersebut kemudian ditinjau oleh Bagian Audit Internal (IA). Bagian Audit Internal (IA) dalam audit rutinnya melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa poster JAPFALERT telah terpajang dengan jelas di unit - unit bisnis. Kebijakan ini telah dinilai berhasil karena Komite JAPFALERT secara teratur menerima laporan melalui sistem JAPFALERT.

Setelah menerima laporan JAPFALERT, Bagian Audit Internal (IA) mengkontak pengirim dan akan berkomunikasi dengan pengirim untuk menetapkan kredibilitas masalah/tuduhan yang diadukan tersebut dan akan melakukan penyelidikan yang diperlukan.

Selain pada situs web JAPFALERT, pengaduan juga dapat dikirim ke alamat pos khusus: JAPFALERT, 391B Orchard Rd, #18-08, Ngee Ann City, Tower B, Singapore 238874.

Kembali