Pedoman Dewan Komisaris & Direksi
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) No. 33 Tanggal 24 April 2009 Tambahan Berita Negara No. 11417, Dewan Komisaris memiliki tugas antara lain:
- Melakukan pengawasan atas jalannya pengurusan. Perseroan oleh Direksi dan memberikan persetujuan atas rencana kerja tahunan Perseroan, selambat-lambatnya sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang;
- Melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris mewakili kepentingan Perseroan dan bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
- Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut.
- Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran; dan
- Bertindak sewaktu-waktu untuk kepentingan dan usaha Perseroan dan bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham.