Komite Audit

Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015, Dewan Komisaris telah mengangkat dan melaporkan pengangkatan Komite Audit terakhir berdasarkan Surat Nomor 070/JAPFA-OJK/ LD-CS/IV/2017 tanggal 5 April 2017, tentang Perubahan Anggota Komite Audit Perseroan. Namun Perseroan telah melakukan Pembentukan dan Pengangkatan Komite Audit sejak tanggal 21 Februari 2002 berdasarkan Surat kepada Bursa Efek Jakarta No. 006/Japfa-BEJ/LD-YS/2002.

Pedoman Kerja Komite Audit
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kontrol dan pengkajian terhadap organisasi, maka dalam melaksanakan kewajibannya, Komite Audit telah dilengkapi dengan pedoman kerja yang ditetapkan dalam Piagam Komite Audit. Piagam Komite Audit berisi antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab komite, uraian prosedur kerja dan kewenangan dari Komite Audit. Piagam Komite Audit tersebut disusun berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku dan senantiasa ditinjau ulang secara berkala yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk pada 5 Juli 2013.

Piagam Komite Audit berisi :

  • Pendahuluan
  • Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
  • Struktur dan Kedudukan Komite Audit
  • Rapat Komite Audit
  • Sistem Pelaporan Kegiatan
  • Masa Tugas Komite Audit
  • Konflik dan Kode Etik
  • Lain-lain

Independensi Komite Audit
Komite Audit dipimpin oleh Komisaris Independen dan dua anggota yang profesional dan berasal dari pihak eksternal. Hal tersebut telah memenuhi ketentuan yang dinyatakan dalam Peraturan (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komite Audit telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Audit PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk adalah untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain:

  • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya termasuk transaksi afiliasi.
  • Mengawasi ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundangundangan di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
  • Melaporkan kepada Dewan Komisaris mengenai berbagai risiko yang dihadapi Perseroan dan pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi.
  • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.

Dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit berwenang untuk mengakses laporan audit internal dan laporan-laporan lain yang diperlukan serta melakukan komunikasi langsung dengan pihak audit internal dan eksternal.

Rapat Komite Audit
Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 55 /POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

Pelaksanaan Tugas Komite Audit
Dalam masa tugasnya, Komite Audit telah melaksanakan beberapa kegiatan audit seperti berikut:

  • Mengkaji laporan keuangan dan masalah keuangan dengan Direktur Keuangan untuk memastikan proses pelaporan keuangan yang transparan dan aplikasi yang sesuai dari standar akuntansi;
  • Bersama Internal Audit mengkaji rencana audit dan pendekatan berbasis risiko untuk memastikan kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian internal;
  • Membahas temuan audit yang signifikan dengan Internal Audit dan memantau tindak lanjut dari rekomendasi Internal Audit dan Auditor Eksternal;
  • Bersama Auditor Eksternal mengkaji rencana audit dan temuan audit untuk memastikan proses audit yang objektif dan independen;
  • Melaporkan secara berkala kepada Dewan Komisaris, kegiatan Komite Audit, rekomendasi, dan hal lain yang membutuhkan perhatian Dewan Komisaris;
  • Melakukan evaluasi terhadap kinerja Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap buku Perseroan tahun buku 2018 dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit buku Perseroan tahun buku 2019;
  • Melakukan Kunjungan ke unit-unit operasional Perseroan.

Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/ POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, pada tahun 2015, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 17 September 2015 No. 001/ JAPFA-KNR/IX/2015.

Independensi Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi wajib bertindak independen dalam menjalankan tugasnya. Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh Komisaris Independen.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Bidang Nominasi:

  • Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    • Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    • Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    • Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris.
  • Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
  • Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  • Menelaah dan memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bidang Remunerasi:

  • Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    • Struktur Remunerasi tentang gaji, honorarium, insentif dan/atau tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variable;
    • Kebijakan atas Remunerasi;
    • Besaran atas Remunerasi.
  • Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi serta mengkaji kelayakan kebijakan pemberian fasilitas-fasilitas yang diterima masingmasing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Pelaksanaan Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi, selain mengadakan Rapat- Rapat Internal, juga mengadakan Rapat dengan Dewan Komisaris untuk merekomendasikan Komposisi anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang akan berakhir masa jabatannya pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2019, berdasarkan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi.

Komite Nominasi dan Remunerasi memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, tentang Skala Upah, kebijakan dan besaran Remunerasi.

Kebijakan Suksesi Direksi
Anggota Direksi berperan sangat penting dalam mendefinisikan visi dan tujuan strategis sebuah perusahaan, serta memastikan organisasi memenuhi misinya. Perencanaan suksesi untuk memastikan transisi yang mulus ketika anggota Direksi berhenti atau terjadi perubahan posisi menjadi sangat penting agar kelangsungan perusahaan dapat terus berjalan. Tanggung jawab untuk mempersiapkan, mengkaji, mengusulkan rencana suksesi dan membantu memastikan kesiapan pengganti anggota Direksi adalah tanggung jawab utama dari Komite Nominasi dan Remunerasi.