Komite Nominasi dan Remunerasi

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/ POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, pada tahun 2015, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 17 September 2015 No. 001/ JAPFA-KNR/IX/2015.

Independensi Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi  
Komite Nominasi dan Remunerasi wajib bertindak independen dalam menjalankan tugasnya. Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh Komisaris Independen.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi  
Bidang Nominasi:

  • Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    • Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    • Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    • Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris.
  • Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
  • Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  • Menelaah dan memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bidang Remunerasi:

  • Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    • Struktur Remunerasi tentang gaji, honorarium, insentif dan/atau tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variable;
    • Kebijakan atas Remunerasi;
    • Besaran atas Remunerasi.
  • Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi serta mengkaji kelayakan kebijakan pemberian fasilitas-fasilitas yang diterima masingmasing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.