Komite Audit

Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015, Dewan Komisaris telah mengangkat dan melaporkan pengangkatan Komite Audit terakhir berdasarkan Surat Nomor 070/JAPFA-OJK/ LD-CS/IV/2017 tanggal 5 April 2017, tentang Perubahan Anggota Komite Audit Perseroan. Namun Perseroan telah melakukan Pembentukan dan Pengangkatan Komite Audit sejak tanggal 21 Februari 2002 berdasarkan Surat kepada Bursa Efek Jakarta No. 006/Japfa-BEJ/LD-YS/2002.

Pedoman Kerja Komite Audit 
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kontrol dan pengkajian terhadap organisasi, maka dalam melaksanakan kewajibannya, Komite Audit telah dilengkapi dengan pedoman kerja yang ditetapkan dalam Piagam Komite Audit. Piagam Komite Audit berisi antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab komite, uraian prosedur kerja dan kewenangan dari Komite Audit. Piagam Komite Audit tersebut disusun berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku dan senantiasa ditinjau ulang secara berkala yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk pada 5 Juli 2013.

Piagam Komite Audit berisi :

  • Pendahuluan
  • Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
  • Struktur dan Kedudukan Komite Audit
  • Rapat Komite Audit
  • Sistem Pelaporan Kegiatan
  • Masa Tugas Komite Audit
  • Konflik dan Kode Etik
  • Lain-lain

Independensi Komite Audit 
Komite Audit dipimpin oleh Komisaris Independen dan dua anggota yang profesional dan berasal dari pihak eksternal. Hal tersebut telah memenuhi ketentuan yang dinyatakan dalam Peraturan (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komite Audit telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit  
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Audit PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk adalah untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain:

  • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya termasuk transaksi afiliasi.
  • Mengawasi ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundangundangan di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
  • Melaporkan kepada Dewan Komisaris mengenai berbagai risiko yang dihadapi Perseroan dan pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi.
  • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dan salah satu dari 4 (empat) besar.

Dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit berwenang untuk mengakses laporan audit internal dan laporan-laporan lain yang diperlukan serta melakukan komunikasi langsung dengan pihak audit internal dan eksternal.

Rapat Komite Audit 
Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 55 /POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.