Pengelolaan K3 dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sistem ini merupakan bagian dari keseluruhan sistem yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sistem ini dibangun dalam rangka pengendalian risiko terkait dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman, efisien dan produktif.
Perseroan berkomitmen penuh untuk senantiasa memenuhi tanggung jawabnya dalam mengutamakan aspek ketenagakerjaan, keselamatan, dan kesehatan kerja (K3).Dalam rangka menjaga komitmen ini, Perseroan menyusun, menerapkan dan memelihara tujuan dan sasaran K3 yang ditujukan pada setiap fungsi dan tingkat yang relevan dalam organisasi. Tujuan dari pengelolaan K3 di antaranya adalah:
Implementasi sistem K3 di dalam perusahaan dinyatakan dengan pembentukan P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di hampir seluruh unit usaha Perseroan dengan anggota organisasi sekitar 5-10% dari jumlah total karyawan.Organisasi ini merupakan bentuk kerjasama manajemen perusahaan dengan tenaga kerja dalam menyempurnakan sistem K3 di dalam lingkungan perusahaan. Selain itu, organisasi ini merupakan bentuk pemenuhan dan kepatuhan Perseroan pada UU No.1 Tahun 1970 Jo Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 yang ditujukan untuk perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang atau perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi.
Dalam upaya pengelolaannya Perseroan mengadakan pelatihan-pelatihan K3 seperti K3 Dasar dan K3 Lanjutan serta Internal Audit K3.
Target untuk meraih pencapaian “Zero Accident” atau Kecelakaan Nihil adalah suatu proses yang membutuhkan kerja keras, sistem manajemen yang andal, kedisiplinan dan kepatuhan kerja yang tinggi, serta infrastruktur yang memadai. Oleh karena itu, Perseroan berinisiatif untuk melakukan beberapa hal berikut:
Berkat dedikasi dan komitmen yang konsisten, Perseroan berhasil meraih penghargaan-penghargaan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui prestasi kerja unit-unit usaha dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berupa Penghargaan Nihil Kecelakaan (zero accident).
Penghargaan Nihil Kecelakaan adalah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mencapai nihil kecelakaan kerja pada jangka waktu tertentu. Kecelakaan nihil adalah suatu kondisi tidak terjadi kecelakaan di tempat kerja yang mengakibatkan pekerja Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama 2 x 24 jam dan atau menyebabkan terhentinya proses dan atau rusaknya peralatan tanpa korban jiwa di mana kehilangan waktu kerja tidak melebihi shift berikutnya pada kurun waktu tertentu dan jumlah jam kerja orang tertentu.