Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015, Dewan Komisaris telah mengangkat dan melaporkan pengangkatan Komite Audit terakhir berdasarkan Surat Nomor 070/JAPFA-OJK/ LD-CS/IV/2017 tanggal 5 April 2017, tentang Perubahan Anggota Komite Audit Perseroan. Namun Perseroan telah melakukan Pembentukan dan Pengangkatan Komite Audit sejak tanggal 21 Februari 2002 berdasarkan Surat kepada Bursa Efek Jakarta No. 006/Japfa-BEJ/LD-YS/2002.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kontrol dan pengkajian terhadap organisasi, maka dalam melaksanakan kewajibannya, Komite Audit telah dilengkapi dengan pedoman kerja yang ditetapkan dalam Piagam Komite Audit. Piagam Komite Audit berisi antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab komite, uraian prosedur kerja dan kewenangan dari Komite Audit. Piagam Komite Audit tersebut disusun berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku dan senantiasa ditinjau ulang secara berkala yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk pada 5 Juli 2013.
Piagam Komite Audit berisi :
Komite Audit dipimpin oleh Komisaris Independen dan dua anggota yang profesional dan berasal dari pihak eksternal. Hal tersebut telah memenuhi ketentuan yang dinyatakan dalam Peraturan (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komite Audit telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Audit PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk adalah untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain:
Dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit berwenang untuk mengakses laporan audit internal dan laporan-laporan lain yang diperlukan serta melakukan komunikasi langsung dengan pihak audit internal dan eksternal.
Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 55 /POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Dalam masa tugasnya, Komite Audit telah melaksanakan beberapa kegiatan audit seperti berikut:
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/ POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, pada tahun 2015, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 17 September 2015 No. 001/ JAPFA-KNR/IX/2015.
Komite Nominasi dan Remunerasi wajib bertindak independen dalam menjalankan tugasnya. Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh Komisaris Independen.
Bidang Nominasi:
Bidang Remunerasi:
Komite Nominasi dan Remunerasi, selain mengadakan Rapat- Rapat Internal, juga mengadakan Rapat dengan Dewan Komisaris untuk merekomendasikan Komposisi anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang akan berakhir masa jabatannya pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2019, berdasarkan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi.
Komite Nominasi dan Remunerasi memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, tentang Skala Upah, kebijakan dan besaran Remunerasi.
Anggota Direksi berperan sangat penting dalam mendefinisikan visi dan tujuan strategis sebuah perusahaan, serta memastikan organisasi memenuhi misinya. Perencanaan suksesi untuk memastikan transisi yang mulus ketika anggota Direksi berhenti atau terjadi perubahan posisi menjadi sangat penting agar kelangsungan perusahaan dapat terus berjalan. Tanggung jawab untuk mempersiapkan, mengkaji, mengusulkan rencana suksesi dan membantu memastikan kesiapan pengganti anggota Direksi adalah tanggung jawab utama dari Komite Nominasi dan Remunerasi.