Perseroan berkomitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik tidak hanya untuk Perseroan secara umum tetapi juga bagi personal karyawan secara pribadi dengan memberikan pedoman kode etik yang akan memandu setiap aktivitas tindakan dan pengambilan keputusan sehari-hari.
Kode Etik Perusahaan terdiri dari 9 (sembilan) bagian, yaitu :
Perseroan menghargai keberagaman dalam lingkungan kerja dengan rasa saling percaya dan menghargai setiap level karyawan akan merasa bertanggung jawab terhadap kinerja dan reputasi Perseroan, sehingga penerapan kode etik dalam perusahaan juga dilaksanakan dan diberlakukan untuk seluruh jenjang organisasi dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Pedoman dan arahan penerapan etika perusahaan disosialisasikan dan diinternalisasikan melalui pengumuman yang diadakan secara berkala.
Pemberian sanksi terhadap pelanggaran kode etik didalam perusahaan diterapkan dengan tujuan agar seluruh kode etik yang berlaku dapat dipahami dan dipatuhi dengan baik. Setiap kekhawatiran tentang adanya potensi pelanggaran kode etik harus segara dilaporkan untuk ditindaklanjuti. Adapun sanksi yang diberikan atas pelanggaran yang terjadi disesuaikan menurut jenis dan aksi pelanggaran yang terkait.
Sepanjang tahun 2019 tidak terdapat kasus pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh karyawan Perseroan.
Hingga akhir tahun 2019, Kebijakan Pelaporan Pelanggan yang diterapkan Perseroan masih menginduk pada sistem yang dikembangkan oleh Perusahaan Induk, JAPFA Ltd., yaitu JAPFALERT. Perseroan meyakini bahwa kebijakan tersebut sudah mengakomodir seluruh fungsi yang dibutuhkan Perseroan, sehingga Perseroan tidak perlu harus membangun kebijakan secara terpisah.
Perseroan mendorong seluruh karyawan, stakeholder maupun masyarakat untuk melaporkan pelanggaran, dugaan pelanggaran kode etik ataupun perilaku illegal lainnya. Beberapa saluran pelaporan tersedia untuk dapat digunakan. Laporan tidak dapat dibuat secara anonim. Perseroan menjamin bahwa semua laporan yang masuk akan ditangani dengan penuh kerahasiaan.
Jenis pelanggaran yang dapat dilaporankan melalui JAPFALERT adalah:
Penyampaian laporan pelanggaran dapat dilakukan oleh pelapor melalui :
Pelapor wajib menyertakan identitasnya. Untuk memudahkan proses identifikasi, laporan perlu dilengkapi dengan:
Perseroan mempunyai komitmen dalam memberikan perlindungan kepada pelapor. Perlindungan pelapor diberikan untuk menumbuhkan rasa aman dan mendorong pelapor untuk berani melaporkan pelanggaran. Perlindungan kepada pelapor diberikan dalam bentuk:
Perseroan menjamin bahwa semua laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan baik. Setiap laporan pelanggaran yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Kebijakan pelaporan pelanggaran (whistleblowing policy) di Perseroan dikelola oleh Unit Audit Internal. Unit ini akan secara berkala memeriksa setiap laporan yang masuk untuk ditindaklanjuti. Apabila karyawan melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan kebijakan Perseroan.
Kebijakan pelaporan pelanggaran dinilai sebagai salah satu cara yang paling efektif untuk mengungkapkan kecurangan yang terjadi. Setelah menerima pengaduan, laporan tersebut akan diinvestigasi oleh JAPFALERT Committee untuk menentukan kemungkinan adanya unsur pelanggaran dan fraud.
Pada tahun 2019, tidak terdapat pengaduan yang masuk dan ditindaklanjuti oleh Perseroan.
Perseroan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penerapan kebijakan pelaporan pelanggaran, salah satunya dengan melakukan sosialisasi keberadaan kebijakan tersebut dengan memasang informasi mengenai kebijakan pelaporan pelanggaran di papan pengumuman di setiap unit.